JENGGALA.ID – Polrestabes Semarang telah menangkap seorang pria bernama BAA, juga dikenal sebagai M Anwar (46), yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati. Kejadian ini terjadi ketika santriwati tersebut kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, menjelaskan bahwa tersangka akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Peristiwa dugaan pencabulan ini bermula dari laporan yang masuk ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023. Orang tua salah satu korban, dengan inisial MJ dari Kabupaten Demak, melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan tersebut.
Modus operandi pelaku melibatkan memberikan doktrin yang membuat korban merasa takut. Menurut pengakuan tersangka, ada dua korban pencabulan lainnya yang sudah dewasa, meskipun yang melaporkan hanya satu korban.