Banyak yang bertanya-tanya tentang motif ayah Mirna Salihin dalam menyembunyikan rekaman tersebut selama ini dan baru mengungkapkannya saat ini.
Pakar hukum, James Tambunan, memberikan komentarnya terkait tindakan Edi Darmawan Salihin.
Menurutnya, jika ada keterangan saksi yang terlewatkan dalam kasus tersebut, tetapi hakim sudah merasa memiliki cukup bukti untuk membuat keputusan, maka bukti tambahan tersebut mungkin tidak lagi diperlukan.
“Bila ada keterangan saksi yang terlewat, katakanlah seperti itu, saya kira itu adalah konsekuensi yang wajar. Jika hakim telah memandang bahwa keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah ada sudah cukup untuk memberikan putusan, maka bukti tambahan tersebut mungkin tidak diperlukan. Karena hakim mungkin telah memandang bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang,” kata James Tambunan.