Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1974
PP ini fokus pada pengawasan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Bagi perusahaan migas, penerapannya melibatkan pemantauan risiko keselamatan, prosedur penyediaan fasilitas kesehatan, serta mekanisme tanggap darurat. Regulasi ini juga menekankan perlunya personel pengawas K3 yang mampu menganalisis dan mengendalikan berbagai potensi bahaya di lapangan.
Kedua landasan hukum tersebut membuktikan bahwa sektor migas memang membutuhkan standar keselamatan yang ketat. Oleh karena itu, pemenuhan Sistem Manajemen K3 serta kompetensi pengawas menjadi salah satu kunci keberhasilan perusahaan migas dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas dan keselamatan kerja.
Mengapa Keselamatan Kerja di Industri Migas Sangat Penting?
Risiko Tinggi