Putusan 102 kemudian dibacakan oleh Anwar. Setelah selesai, Wakil Ketua MK Saldi Isra berbicara. Dia mengingatkan bahwa pembacaan putusan seharusnya tidak ada interupsi, dan jika ada keberatan, seharusnya sudah dilaporkan sebelumnya.
Saldi menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak perlu ditanggapi, dan sidang melanjutkan dengan membacakan Putusan Nomor 104.
Sebelumnya, MK telah memutus beberapa gugatan terkait syarat usia capres-cawapres. Salah satu perkara yang dikabulkan adalah nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini menambahkan ketentuan baru, memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres, asalkan mereka memiliki pengalaman dalam pemerintahan melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini membuka peluang bagi pejabat kepala daerah di bawah usia 40 tahun, termasuk Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden. Gibran telah dipilih sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto setelah rapat dengan ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM).