<strong>JENGGALA.ID</strong> - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin telah memberikan instruksi kepada Kementerian, Lembaga, dan kepala daerah untuk terus mendukung perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Dukungan ini dapat dilakukan melalui perubahan regulasi, kebijakan program, dan alokasi anggaran yang tepat. Ma'ruf Amin menekankan perlunya langkah-langkah strategis untuk meningkatkan cakupan ini. Ini melibatkan kampanye sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, peningkatan layanan dan manfaat, serta perbaikan kebijakan dan penganggaran. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk memastikan bahwa program strategis pemerintah memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi pekerja Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor informal. Pemerintah ingin mencapai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.<!--nextpage--> Salah satu cara yang digunakan pemerintah adalah memberikan penghargaan Paritrana Award kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang berhasil melaksanakan perlindungan jamsostek bagi semua pekerja, termasuk yang bekerja di sektor formal, informal, dan yang rentan. Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan program jamsostek sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Selain itu, Wakil Presiden juga secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan dari berbagai profesi, termasuk petani, nelayan, pekerja lintas agama, tukang ojek, dan pedagang. Pemerintah berharap bahwa Paritrana Award dapat memotivasi semua pihak untuk memperluas manfaat program jamsostek dan melindungi pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.<!--nextpage--> Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terhadap skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja informal untuk memastikan bahwa pekerja produktif mendapatkan perlindungan yang layak. Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 40,2 juta tenaga kerja, termasuk pekerja bukan penerima upah, pegawai non-ASN, dan pekerja rentan. Dana kelolaan mencapai Rp688 triliun pada tahun ini, dan manfaat sebesar Rp40 triliun telah dibayarkan kepada 3,4 juta pekerja atau ahli waris, dengan tambahan beasiswa pendidikan sebesar Rp279 miliar kepada 65 ribu anak pekerja. Namun, BPJS menyadari bahwa masih banyak pekerja yang belum terlindungi. Oleh karena itu, Paritrana Award diharapkan dapat memotivasi semua pihak untuk bekerja sama dalam mencapai Universal Coverage Jamsostek pada tahun 2026.<!--nextpage--> Paritrana Award tahun ini mengalami beberapa pembaharuan, termasuk perluasan skala penghargaan dari tingkat provinsi hingga nasional. Selain itu, penerapan sistem zonasi digunakan untuk pemerintah daerah, yang dibagi menjadi lima zona: Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku Nusa Tenggara Papua. Penghargaan juga diberikan kepada perusahaan besar dan sektor usaha lainnya, serta penghargaan khusus diberikan kepada pemerintah daerah yang telah berhasil menjalankan program jamsostek secara berkelanjutan dan mencapai Universal Coverage Jamsostek yang tinggi. Universitas Gadjah Mada juga menerima penghargaan khusus sebagai lembaga pendidikan yang peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Semua pemenang diapresiasi dan diharapkan dapat menjadikan inovasi mereka sebagai contoh untuk memastikan kesejahteraan pekerja rentan melalui perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.<!--nextpage-->