Salah satu cara yang digunakan pemerintah adalah memberikan penghargaan Paritrana Award kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang berhasil melaksanakan perlindungan jamsostek bagi semua pekerja, termasuk yang bekerja di sektor formal, informal, dan yang rentan.
Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan program jamsostek sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Selain itu, Wakil Presiden juga secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan dari berbagai profesi, termasuk petani, nelayan, pekerja lintas agama, tukang ojek, dan pedagang.
Pemerintah berharap bahwa Paritrana Award dapat memotivasi semua pihak untuk memperluas manfaat program jamsostek dan melindungi pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.