Selain itu, katanya, BKKBN telah menginisiasi kegiatan audit stunting saat terjadi kasus stunting di suatu wilayah. Di mana audit stunting itu diperhatikan, dilihat, dianalisis para pakar, dan ahli di bidangnya masing-masing sehingga bisa menjadi praktik baik untuk mencegah kejadian stunting di wilayah tersebut.
Menurut dia, intervensi stunting telah dilakukan sejak 2018. Namun, BKKBN baru turut andil di dalamnya setelah diterbitkannya Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yang menetapkan BKKBN menjadi koordinator pelaksana sehingga peran BKKBN terhadap penurunan stunting efektif mulai tahun 2021.