Artinya, ada sekitar 20 persen dari populasi Indonesia yang berpotensi memiliki masalah kesehatan jiwa.
Ledia juga mengingatkan upaya preventif mendukung kesehatan jiwa, selain perlu diselaraskan dengan UU No 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, juga bisa dilakukan di fasilitas kesehatan primer.
Page 3 of 3