JENGGALA.ID – DEPOK. Seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS ditangkap setelah membunuh seorang sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.
Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan diduga HS membunuh korban karena ingin menguasai harta milik korban.
Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri menegaskan, tidak memberikan toleransi kepada anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan setelah salah satu anggotanya berinisial Bripda HS terlibat pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahihitu (59 tahun).
“Pimpinan Densus 88 AT tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88,” tegas Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Selasa (7/2).