Menurutnya, langkah serupa juga dilakukan pihaknya terhadap pembahasan tahapan Pemilu 2024. “Pembahasan tahapan dimulai setelah anggota KPU dan Bawaslu baru dilantik. Soal anggaran pemilu 2024 juga akan menunggu KPU dan Bawaslu baru,” kata Rifqi lewat pesan singkat Selasa (8/3).
KPU telah merevisi usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jika sebelumnya KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp86 triliun, hasil rasionalisasi menyebut angka Rp76,6 triliun sebagai usulan akhir KPU. Namun, usulan tersebut belum disepakati DPR dan pemerintah.
KPU membagi total anggaran tersebut untuk dipenuhi lewat empat sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN), yakni sejak 2022 hingga 2025.
Berdasarkan data KPU, kabarnya total kebutuhan anggaran Pemilu 2024 dipenuhi 10,52 persen dari APBN 2022, kemudian 22,78 persen dari APBN 2023, lalu 64,01 persen dari APBN 2024, serta 2,69 persen dari APBN 2025. Namun anggaran yang disusun KPU tersebut belum mendapatkan persetujuan dari DPR dan Kementerian Keuangan.