JENGGALA.ID – Polisi telah menjerat tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dengan Pasal 338 KUHP dalam kasus penganiayaan maut terhadap perempuan berinisial DSA (29) di Surabaya, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan keyakinan penyidik atas tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan. Oleh karena itu, mereka menerapkan Pasal 338 KUHP, bersama dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai subisidernya. Hukuman maksimal untuk Pasal 338 KUHP adalah 15 tahun penjara, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP berpotensi hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Ronald sudah dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP terkait penganiayaan dan kelalaian. Namun, pihak pengacara korban mengkritik keputusan ini. Mereka mendorong polisi untuk menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka. Tim pengacara korban, M Nailul Amani, merujuk pada laporan polisi (LP) yang mereka ajukan, di mana mereka mencantumkan dua pasal, yaitu Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.