Dalam persidangan itu, Johnny Plate pun membantah pernyataan bahwa ia meminta uang Rp500 juta. Dikatakannya, ia menghubungi Anang karena Happy dan rekannya menyampaikan terkait kebutuhan tambahan upah.
“Ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa saya tidak pernah menyebut meminta angka Rp500 juta. Itu satu. Yang kedua, saat itu saudara Happy, saksi Happy, yang adalah tata usaha di kantor saya, menyampaikan bahwa Happy dan kawannya membutuhkan tambahan honorarium,” kata Johnny kepada hakim anggota Rianto Adam Pontoh.
Permintaan uang Rp500 juta oleh Johnny Plate sejati-nya telah termaktub dalam surat dakwaan JPU Kejagung RI.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (27/6/2023), Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif.