“Sesuai regulasi, maksimal dana pokir yang bisa diajukan anggota dewan adalah Rp2 miliar. Jika ada yang mencapai Rp40 miliar per paket, ini jelas perlu diusut. Kami melihat ada indikasi konspirasi besar yang harus dibongkar,” ujar salah satu aktivis berinisial SA yang turut dalam aksi.
Selain di Dinas Pendidikan, para aktivis menduga praktik serupa juga terjadi di dinas-dinas lain. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh mahasiswa dan berbagai lembaga, rata-rata cashback dalam proyek pengadaan barang mencapai 15%. Hal ini menunjukkan adanya dugaan mark-up anggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami menyayangkan kenapa praktik ini bisa terjadi, padahal anggota dewan sudah mendapatkan gaji besar dan dana aspirasi yang jelas aturannya. Ini adalah bentuk penyimpangan terhadap amanah yang mereka emban sebagai wakil rakyat,” tambah aktivis lainnya.