• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, FSP RTMM-SPSI Tolak UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, FSP RTMM-SPSI Tolak UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

2022/03/24 09:03:32
in News
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, FSP RTMM-SPSI Tolak UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru mendegradasi hak dan kepentingan pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan sebelumnya dan terindikasi melanggar hak konstitusional tersebut serta telah mengabaikan nilai dasar asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melanggar tata cara format penulisan, dan terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan.

Adanya pelanggaran tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/XV111/2020 dan dinyatakan inskontitusional bersyarat, antara lain:

  1. metode omnibus law dalam pembentukan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bukan metode pasti, baku, dan standar, sehingga Undang- undang tersebut tidak jelas apakah Undang-undang yang baru atau perubahan;
  2. tentang legislasi (adanya regulasi yang tumpang tindih, disharmoni regulasi, dan lamanya proses pembahasan Undang-undang) tidak bisa menjadi alasan pembenaran digunakannya metode omnibus law sebagai jalan pintas dalam pembuatan Undang- undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Mahkamah Konstitusi menemukan fakta, bahwa ada sekitar 8 (delapan) perubahan substansi (baik dalam bentuk penghilangan, perubahan, maupun penambahan pasal, ayat, dan angka) dari perbandingan Undang-undang tersebut hasil persetujuan bersama di DPR RI dengan Undang-undang tersebut yang diundangkan dan 2 (dua) pasal salah rujukan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan tersebut; dan
  4. pembuatan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik yang harus jadi pertimbangan dan mendapatkan penjelasan bagi kelompok yang terdampak langsung, dalam hal ini partisipasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Oleh karena itu, waktu 2 (dua) tahun yang diputuskan seharusnya digunakan untuk menjalani proses pembuatan Undang-undang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tersebut, sekaligus memperbaiki substansinya sesuai dengan masukan dari semua pihak terkait, bukan dengan melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BeritaTerkait

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: DPR RIFSP RTMM SPSIKetenagakerjaanUU Cipta Kerja
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Oktober 25, 2025
23
BRI Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gandeng RS Premiere Jatinegara Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan EKG bagi Pekerja

BRI Branch Office Otista Region 6/Jakaarta 1 Gandeng RS Premiere Jatinegara Gelar Sosialisasi dan Pemeriksaan EKG bagi Pekerja

Oktober 21, 2025
2
Next Post
Persib Bandung Hanya Bermain Imbang, Bali United Jadi Juara

Persib Bandung Hanya Bermain Imbang, Bali United Jadi Juara

RSS Berita Terkini

  • Indro Ungkap Alasan Pilih Desta Perankan Dono di Warkop DKI Reborn
  • Tingkat Pengangguran Turun Jadi 4,85 Persen pada Agustus 2025, BPS Catat 7,46 Juta Orang Masih Menganggur

Recommended

OBAMA: Kuningkan Lapangan Bakti Kampanye Akbar

OBAMA: Kuningkan Lapangan Bakti Kampanye Akbar

November 22, 2024
28
Israel Serang RS di Tepi Barat dengan 50 Kendaraan Militer

Israel Serang RS di Tepi Barat dengan 50 Kendaraan Militer

Oktober 30, 2023
3
Dokumen Pendaftaran Ganjar-Mahfud untuk Pilpres 2024 Sudah Lengkap

Khofifah dan Ridwan Kamil punya Peluang Gabung ke TPN Ganjar Pranowo

Oktober 28, 2023
3
Erosi Bantalan Rel Picu Kecelakaan KA Argo Semeru

Erosi Bantalan Rel Picu Kecelakaan KA Argo Semeru

Oktober 19, 2023
4
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.