• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Kamis, November 6, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, FSP RTMM-SPSI Tolak UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, FSP RTMM-SPSI Tolak UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

2022/03/24 09:03:32
in News
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR RI, FSP RTMM-SPSI Tolak UU Cipta Kerja Terkait Ketenagakerjaan

Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru mendegradasi hak dan kepentingan pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan sebelumnya dan terindikasi melanggar hak konstitusional tersebut serta telah mengabaikan nilai dasar asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melanggar tata cara format penulisan, dan terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan.

Adanya pelanggaran tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/XV111/2020 dan dinyatakan inskontitusional bersyarat, antara lain:

  1. metode omnibus law dalam pembentukan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bukan metode pasti, baku, dan standar, sehingga Undang- undang tersebut tidak jelas apakah Undang-undang yang baru atau perubahan;
  2. tentang legislasi (adanya regulasi yang tumpang tindih, disharmoni regulasi, dan lamanya proses pembahasan Undang-undang) tidak bisa menjadi alasan pembenaran digunakannya metode omnibus law sebagai jalan pintas dalam pembuatan Undang- undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Mahkamah Konstitusi menemukan fakta, bahwa ada sekitar 8 (delapan) perubahan substansi (baik dalam bentuk penghilangan, perubahan, maupun penambahan pasal, ayat, dan angka) dari perbandingan Undang-undang tersebut hasil persetujuan bersama di DPR RI dengan Undang-undang tersebut yang diundangkan dan 2 (dua) pasal salah rujukan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan tersebut; dan
  4. pembuatan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik yang harus jadi pertimbangan dan mendapatkan penjelasan bagi kelompok yang terdampak langsung, dalam hal ini partisipasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Oleh karena itu, waktu 2 (dua) tahun yang diputuskan seharusnya digunakan untuk menjalani proses pembuatan Undang-undang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tersebut, sekaligus memperbaiki substansinya sesuai dengan masukan dari semua pihak terkait, bukan dengan melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BeritaTerkait

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: DPR RIFSP RTMM SPSIKetenagakerjaanUU Cipta Kerja
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

SAGKI 2025, Gereja Katolik Indonesia: Sinodal dan Misioner untuk Pembawa Damai

November 6, 2025
12
EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

EVOS Fams, Buat Kamu yang Pertama Kali Login di EVOS TOP UP: Dapat 3% Cashback

November 4, 2025
1
Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Ada Apa! Kepala BPN Luwu Utara Enggan Temui Wartawan

Oktober 29, 2025
2
BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

BRI Branch Office Pluit Region 6/Jakarta 1 Tandatangani MoU Payroll dengan PT Lucky Mom Indonesia

Oktober 29, 2025
2
Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Mengubah Potensi Menjadi Realita: Kredit BRI KC Kalimalang Siap Dukung Ekspansi Miliaran Rupiah Celsie

Oktober 27, 2025
3
KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

KAI Logistik Wujudkan Komitmen Green Logistics Melalui Transparansi Jejak Karbon di Invoice Pelanggan

Oktober 27, 2025
2
BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

BRI Region 6/Jakarta 1 Resmikan Pembukaan BRI KCP Sedayu City

Oktober 27, 2025
2
Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Kapolda Sulsel Silaturahmi ke Pangdam XIV Hasanuddin, Perkuat Sinergitas TNI-Polri jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

Oktober 25, 2025
23
Next Post
Persib Bandung Hanya Bermain Imbang, Bali United Jadi Juara

Persib Bandung Hanya Bermain Imbang, Bali United Jadi Juara

RSS Berita Terkini

  • Uya Kuya Dibebaskan dari Dugaan Pelanggaran Etik, DPR Aktifkan Kembali Status Keanggotaannya
  • Persib Bandung Diuntungkan dengan Perubahan Jadwal Hadapi Malut United

Recommended

PDI Perjuangan Luwu Utara Target 6 Kursi di DPRD

PDI Perjuangan Luwu Utara Target 6 Kursi di DPRD

November 13, 2023
23
Faperta Unanda Palopo Gelar Temu Kangen Alumni Buka Puasa, Ini Disampaikan Naima Haruna

Faperta Unanda Palopo Gelar Temu Kangen Alumni Buka Puasa, Ini Disampaikan Naima Haruna

April 4, 2024
1
70% Penduduk Indonesia Diprediksi Tinggal di Perkotaan pada 2045

70% Penduduk Indonesia Diprediksi Tinggal di Perkotaan pada 2045

September 13, 2023
3
Mengulik Keunggulan dan Cara Kerja dari Offline Mode CRM by Barantum

Berita Terbaru Hari Ini: Tiket Pesawat Mahal Tapi Maskapai Rugi. Operasionalnya Kacau!

Juli 22, 2024
2
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.