JENGGALA.ID – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, menuntut UU omnibus law dicabut.
Tuntutan Aksi dalam unjuk rasa Nasional secara serempak tersebut yakni menolak revisi Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan melegitimasi Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama Klaster Ketenagakerjaan.
Kemudian menuntut di cabut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan cacat formil, atau keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penempatan Klaster Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Undang-undang dalam rangka kemudahan berinvestasi merupakan paham kapitalisme yang mengganggap tenaga kerja hanya sebagai salah satu komponen produksi industri. Hal ini sangat bertentangan dengan asas dan dasar Negara Pancasila.