Menurutnya, peristiwa itu harusnya menjadi perhatian dan tanggung jawab orang tua. Namun pihak sekolah sudah melakukan mediasi antara korban dan pelaku beserta para orang tuanya disaksikan pihak kepolisian.
“Hasil mediasi, sudah ada kesepakatan damai dan semua siswa yang bersalah mendapat sanksi yang mendidik dari sekolah,” katanya.
Pihak sekolah juga sudah melakukan tindakan secara psikologis terhadap korban supaya tidak ada efek negatif seperti trauma dan sebagainya.
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, mengatakan, aksi perundungan itu terjadi pada Jumat (10/2/2023) pukul 14.00 WIB. Korban dan pelaku merupakan siswi SMAN 1 Ciwidey.
“Pelaku tersinggung oleh postingan korban di media sosialnya,” ujar Oliestha, Senin (20/2/2022).