JENGGALA.ID – Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendatangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya. Dia harus menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ajudan Firli tiba sekitar pukul 11.19 WIB dan langsung menuju gedung tersebut. Meskipun wartawan bertanya-tanya, Firli tidak memberikan pernyataan apa pun.
Sebelumnya, pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Rabu (11/10) lalu ditunda karena Firli sedang bertugas.
Firli sebelumnya mengklaim hanya memiliki satu ajudan bernama Kevin dan membantah terlibat dalam pemerasan atau menerima uang dari Syahrul, yang kini menjadi tersangka di KPK.
Kasus ini sedang diselidiki oleh Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap penyidikan sejak Jumat, 6 Oktober. Dalam penyidikan ini, polisi menggunakan beberapa pasal, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.