Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengungkapkan sejak dirinya menjabat sebagai Plt beberapa bulan lalu, sudah ada empat perusahaan yang ditindak karena dinilai mencemari Sungai Cileungsi.
“Sudah 4 perusahaan yang ditindak. Kemarin juga sudah ada 2 perusahaan yang sudah diproses di pengadilan karena pencemaran seperti itu,” kata Bambam.
Ia mengaku kerap terkendala terbatasnya kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor saat melakukan penindakan perusahaan yang mencemari Sungai Cileungsi, karena banyak perusahaan yang berstatus PMA (Penanaman Modal Asing).
“Tapi minimal, kewenangan kita, ada pencemaran seperti itu Kita langsung bikin surat ke provinsi dan Pusat agar mereka bertindak lebih lanjut seperti apa,” ungkapnya.