Selain itu AHY juga meminta agar konsumen berhati-hati pada saat melakukan proses transaksi jual beli tanah ataupun properti.
Sebaiknya lakukan verifikasi ke kantor tanah, sebab ketidakcermatan dalam jual beli tanah berpeluang merebaknya kasus-kasus yang merugikan masyarakat.
AHY menyarankan kepada pemilik tanah agar merawat dengan baik, bila ada kemampuan buatlah batas tanah secara fisik supaya terhindar dari penyerobotan seseorang yang tidak bertanggung jawab.
AHY mengajak semua pejabat kantor pertanahan di semua wilayah dan daerah untuk tetap menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perkantoran pertanahan dengan selalu memperhatikan prosedur, sesuai dengan aturan yang berlaku di ATR/BPN. ***