JENGGALA.ID – Agnez Mo, atau yang dikenal dengan nama asli Agnes Monica, resmi dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias.
Agnez Mo diduga membawakan lagu tersebut tanpa izin untuk kegiatan komersial di tiga tempat hiburan malam di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Peternakan, CUSS Kolaborasi CEO PT CPM Palopo
Kuasa Hukum Ari Bias Berbicara
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu “Bilang Saja” dalam konser live tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live konser tanpa memiliki izin,” ujar Minola di Bareskrim Polri.