Dalam sidang, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyatakan bahwa pengakuan Agnes Gracia Haryanto tentang dipaksa untuk berhubungan intim tidak benar.
“Sebab, seorang anak yang dipaksa untuk berhubungan intim biasanya akan mengalami trauma. Namun, dalam kasus ini, Agnes tidak menunjukkan tanda-tanda trauma setelah kejadian tersebut,” terang Hakim Sri.
Hakim Sri juga menambahkan bahwa hal ini dibuktikan dengan pengakuan Agnes di persidangan. Agnes mengaku telah melakukan hubungan intim dengan Cristalino David Ozora dan kemudian melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali.
Dalam sebuah fakta yang telah diputuskan, Agnes Gracia Haryanto telah dinyatakan bersalah dalam aksi penganiayaan berat terencana terhadap David dan dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.