Jenggala.id – Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan dalam sidang vonis bahwa Agnes Gracia alias AG telah memberikan klaim palsu mengenai pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh David Ozora. Tudingan ini memicu aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Dalam persidangan, hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Agnes karena telah membuat tuduhan palsu.
Hakim juga membeberkan bahwa klaim palsu Agnes menjadi motif bagi Mario Dandy untuk melakukan kekerasan terhadap David Ozora.
Baca juga : Menyambut Kelahiran Putri Pertamanya, Gracia Indri Melahirkan
Hakim dalam sidang menyatakan bahwa alasan di balik aksi kekerasan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora adalah karena Agnes Gracia Haryanto, anak korban, mengaku telah diperkosa oleh Cristalino pada tanggal 17 Januari 2023.