SULSEL, JENGGALA.id – Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja. Hal ini terkait isi materi Stand Up ‘Mesakke Bangsaku’ pada tahun 2013 silam, yang dianggap menyinggung dan merendahkan adat istiadat Toraja.
Permintaan maaf itu ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya. Pandji mengakui bahwa lelucon yang dibuatnya 12 tahun lalu itu bersifat “ignorant” atau abai terhadap kedalaman makna dan nilai budaya Toraja.
” Saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai,” tulis Pandji di Instagram, dikutip Selasa (4/11/2025).
Permohonan maaf ini datang setelah sejumlah organisasi masyarakat Toraja, diantaranya Tongkonan Adat Sang Torayan dan Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI), melayangkan protes keras.
Mereka menyoroti dua poin utama dalam materi Pandji yakni pernyataan bahwa banyak warga Toraja jatuh miskin karena upacara pemakaman (Rambu Solo’) dan penggambaran jenazah yang disimpan di ruang tamu.
Hal ini dinilai tidak akurat dan sangat menyinggung. Imbasnya, Pandji kini dihadapkan pada dua proses hukum, yakni laporan kepolisian dan tuntutan hukum adat.
Menanggapi hal tersebut, Pandji menyatakan kesiapannya untuk menjalani kedua proses tersebut.
“Saat ini ada dua proses hukum yang berjalan. Proses hukum negara karena adanya laporan ke polisi dan proses hukum adat,” terang Pandji.
Setelahnya, Pandji Pragiwaksono berdialog dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, dan bersedia menempuh penyelesaian secara adat di Toraja.
“Berdasarkan pembicaraan dengan Ibu Rukka, penyelesaian secara adat hanya dapat dilakukan di Toraja. Ibu Rukka bersedia menjadi fasilitator pertemuan antara saya dengan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Saya akan berusaha mengambil langkah itu,” jelasnya.
Namun, jika proses adat tidak memungkinkan dari segi waktu, Pandji menegaskan akan menghormati dan menjalani proses hukum negara yang berlaku.
Sebelumnya, materi Pandji Pragiwaksono dikecam karena dianggap keliru dalam menggambarkan tradisi upacara adat Toraja. Termasuk soal penyimpanan jenazah dan dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Hal inilah yang kemudian sempat menjadi sorotan.
Ketua Umum Tongkonan Adat Sang Torayan, Benyamin Rante Allo, mengungkapkan bahwa ulah Pandji yang telah menyinggung adat Toraja membuat miskin dan mayat ditaruh di depan TV sangat menyakiti warga Toraja.
“Ini kan sudah masuk pelanggaran adat. Jadi ya perlu ada sanksi secara adat juga,” kata Benyamin, kepada awak media, Senin (3/11/2025).
Secara hukum, kata dia, perbuatan Pandji tersebut sudah menyalahi dan harus ada hukuman yang ia terima.
“Kalau sudah jelas ada pelanggaran adat begini ya ada sanksi adat sebagai konsekuensi. Jadi bisa jadi mungkin nanti didenda mungkin sampai 50 kerbau,” tegasnya.
***Yustus/Benny













