SULSEL, JENGGALA.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Polda Sulawesi Selatan, menciduk warga Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara (Lutra) gegara narkoba serta mengamankan 4 sachet/paket serta barang bukti lainnya yakni, alat hisap/bong, pirex kaca, pipet, jarum api, dua korek gas dan satu unit ponsel warna hitam.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir pada media ini, Rabu 18 Juni 2025 mengatakan bahwa pelaku berinisial A (43) diciduk Resmob Narkoba pada Senin 16/6/2025 malam ditangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju diamankan diduga kuat menyimpan dan menyalahgunakan narkotika.
“Pelaku ditangkap dan dipimpin Kasat Narkoba Polres Lutra bersama tim opsnal Satresnarkoba.