SULSEL, JENGGALA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini pengungkapan terjadi di Kelurahan Lebang Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Kamis 12 Desember 2024 kemarin.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu melalui Kasat Narkoba IPTU Abdianto mengatakan bahwa, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan AR (33) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 (lima) shacet plastik kecil berisi kristal, satu batang kaca pireks, satu rangkaian alat hisap sabu dan uang tunai Rp650.000,” sebut Kasat Narkoba Abdianto.
Barang Bukti, tambah Abdianto, ditemukan saat petugas menggeledah lokasi penangkapan dan langsung diamankan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.