SULSEL, JENGGALA.id – Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, bersama dua pengurus lainnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (9/12/2024). Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan, penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar senilai Rp 5 miliar.
“Dia adalah AS selaku Ketua KONI Makassar, RS selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar dan MT Sekretaris KONI Makassar,” ucap Kajari Makasar, Senin (9/12).
Menurut Nauli Rahim, Kejaksaan menetapkan ketiga tersangka dan ditahan setelah melalui penyidikan yang berlangsung lebih dari setahun.
“Mereka ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” ucap Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar.
Kajari Makassar menjelaskan, ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.