Jakarta, 28 Oktober 2024 – Bittime, platform pertukaran aset kripto Indonesia, resmi mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, bursa aset kripto Indonesia serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan Indonesian Coin Custodian (ICC).
Hal tersebut menegaskan bahwa Bittime berkomitmen menjadi platform pertukaran aset kripto yang patuh terhadap regulasi demi keamanan dan kenyamanan pengguna. Ini diwujudkan melalui pemenuhan segala persyaratan pendaftaran untuk menjadi Anggota Bursa.CEO Bittime Ryan Lymn menyampaikan apresiasi sekaligus rasa syukur atas dukungan berbagai pihak, terutama seluruh karyawan Bittime yang secara langsung terlibat dalam proses pemenuhan persyaratan keanggotaan tersebut.“Pencapaian ini merupakan salah satu langkah dalam membuktikan komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk kesiapan kami untuk mencapai pertumbuhan sepuluh kali lipat sepanjang tahun ini,” tutur Ryan.