Dalam proyek bertajuk Gajahlah Way Kambas, LindungiHutan akan mengadakan webinar (10/10) dan penanaman 200 bibit pohon laban (14/10).
Gajah Sumatera termasuk jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Spesies ini beresiko terancam punah (IUCN 2013) dan dikategorikan dalam kelompok yang dilarang untuk diperdagangkan (CITES 1990).
Data dari Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh tahun 2022, mengidentifikasi populasi gajah Sumatera berkisar 1.600 hingga 2.000 individu yang tersebar di provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung.
Distribusi populasi gajah semakin menurun sebab adanya konflik antar manusia dan satwa. Selama periode 2005-2020, sebanyak 647 kasus konflik gajah terjadi di Aceh. Padahal provinsi ini menjadi persebaran populasi Gajah Sumatera terbanyak di Sumatera.