• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 26, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Gaya Hidup » Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Nyanyikan Lagu Ciptaannya Tanpa Izin

Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Nyanyikan Lagu Ciptaannya Tanpa Izin

2024/06/21 15:56:20
in Gaya Hidup
Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Nyanyikan Lagu Ciptaannya Tanpa Izin

Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Nyanyikan Lagu Ciptaannya Tanpa Izin/Instagram @AgnezMo

JENGGALA.ID – Agnez Mo, atau yang dikenal dengan nama asli Agnes Monica, resmi dilaporkan oleh Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Rabu, 19 Juni 2024.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias.

Agnez Mo diduga membawakan lagu tersebut tanpa izin untuk kegiatan komersial di tiga tempat hiburan malam di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

BeritaTerkait

Waspadai Dampak Kecanduan Gadget pada Anak, Ini Solusi yang Bisa Diterapkan

Awas! Doom Spending: Belanja Tanpa Kendali Akibat Kepanikan

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Peternakan, CUSS Kolaborasi CEO PT CPM Palopo

Kuasa Hukum Ari Bias Berbicara

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa Agnez Mo menggunakan lagu “Bilang Saja” dalam konser live tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias ‘Bilang Saja’ dalam live konser tanpa memiliki izin,” ujar Minola di Bareskrim Polri.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Aganez MoArtisHak CiptaMusik
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Waspadai Dampak Kecanduan Gadget pada Anak, Ini Solusi yang Bisa Diterapkan

Waspadai Dampak Kecanduan Gadget pada Anak, Ini Solusi yang Bisa Diterapkan

Juli 4, 2025
2
ASHTA District 8 Persembahkan CHAPTERS 2.0

Awas! Doom Spending: Belanja Tanpa Kendali Akibat Kepanikan

Juni 25, 2025
1
Harga Emas Menguat Imbas Dolar AS Melemah dan Pasar Saham Tertekan

Harga Emas Menguat Imbas Dolar AS Melemah dan Pasar Saham Tertekan

Mei 21, 2025
1
HJL ke-757 & HPRL ke-79: Momen Kebangkitan Ekonomi Tana Luwu

HJL ke-757 & HPRL ke-79: Momen Kebangkitan Ekonomi Tana Luwu

Januari 25, 2025
3
Bank Indonesia Tegaskan Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar di Bank

Bank Indonesia Tegaskan Uang Palsu Tidak Bisa Ditukar di Bank

Desember 23, 2024
12
Bus Pariwisata SPA Siapkan Layanan Terbaik Bagi Wisatawan

Hadapi Libur Nataru, Bus Pariwisata SPA Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Wisatawan 

Desember 22, 2024
17
Turbokidz Rilis EP Transition yang Menggambarkan Perjalanan Pribadi dan Karier Musik

Turbokidz Rilis EP “Transition” yang Menggambarkan Perjalanan Pribadi dan Karier Musik

Agustus 2, 2024
2
Margot Robbie Hamil Anak Pertama dengan Suami Produser Tom Ackerley

Margot Robbie Hamil Anak Pertama dengan Suami Produser Tom Ackerley

Juli 9, 2024
3
Next Post
Kaesang Pangarep Bagikan Buku Bersampul ‘Membaca Jalan Ninjaku’ Usai Salat Jumat di Jakarta

Kaesang Pangarep Bagikan Buku Bersampul 'Membaca Jalan Ninjaku' Usai Salat Jumat di Jakarta

RSS Berita Terkini

  • Acara Masak dan Polo Sepi Penonton Netflix Akhiri Kontrak Meghan Markle
  • DPR Bakal Tinjau Usulan Status Bandara IKN Jadi Umum

Recommended

Kelinci Mini Rex Terpilih Sebagai Hewan Peliharaan Paling Elegan Tahun Ini

Kelinci Mini Rex Terpilih Sebagai Hewan Peliharaan Paling Elegan Tahun Ini

September 4, 2023
10
Ganjar Pranowo Usul Kenaikan Gaji Guru di Indonesia

Ganjar Pranowo Usul Kenaikan Gaji Guru di Indonesia

September 17, 2023
1
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Gelombang Tinggi

BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Gelombang Tinggi

September 12, 2023
1
Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus

Polisi Temukan Senjata Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial

Maret 29, 2023
6
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.