JENGGALA.ID – BANDUNG. Dugaan mafia tanah memperjualbelikan aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa muncul setelah muncul klaim dari yang mengaku membeli tanah dan bangunan yang terletak di jalan Gatot Subroto No 56 Kota Bandung.
Pasalnya, tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah diserahkan Kementerian Pendidikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.
Terkait hal tersebut, banyak pihak mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan dan mengamankan aset daerah.
Salah satunya melakukan penindakan dalam upaya penyelamatan aset lahan Pemda Provinsi Jabar di Jalan Gatot Subroto No. 56 Kota Bandung.
Hal ini disampaikan Pemerhati tata ruang dan perkotaan Zaka Badai setelah melakukan observasi dan kajian di sejumlah titik yang merupakan aset provinsi Jawa Barat diduga telah diklaim dan dikuasai oknum mafia tanah di Kota Bandung.