JENGGALA.ID – Kubu Pontjo Sutowo mengklaim Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto tak berhak menolak pembaruan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan.
Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, perusahaan Pontjo Sutowo telah mengajukan permohonan pembaruan HGB Hotel Sultan kepada Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta dua tahun lalu. Namun, mereka belum menerima respons hingga saat ini.
Badeoda menjelaskan bahwa PT Indobuildco mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan sekadar perpanjangan hak. Menurutnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, tidak memiliki hak untuk menolak pembaruan hak yang diminta oleh pemegang hak, kecuali jika persyaratan pemohonnya tidak terpenuhi.
Ia menunjukkan bahwa jangka waktu pengajuan pembaruan hak adalah hingga tahun 2025, dua tahun setelah berakhirnya masa perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Badeoda bahkan curiga bahwa pemerintah sengaja tidak memproses pengajuan pembaruan tersebut. Di sisi lain, ia berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki alasan untuk menolak pengajuan tersebut.
Ia menegaskan bahwa berkas yang diajukan sudah lengkap. Oleh karena itu, Badeoda mempertanyakan alasan pemerintah jika mereka benar-benar menolak pembaruan HGB Hotel Sultan.





