JENGGALA.ID – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa sekarang ada 38 model sepeda motor listrik yang tersubsidi. Hanya warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP yang bisa membeli motor listrik ini. Setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu motor listrik dengan satu nomor KTP.
Dalam proses pembelian, dealer akan melakukan pengecekan data pembeli berdasarkan KTP mereka. Data ini kemudian akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Setelah itu, dealer akan mengajukan klaim ke bank anggota Himbara setelah memasukkan data-data pembeli.
Ada kesempatan besar bagi warga yang tertarik untuk memiliki motor listrik subsidi ini, karena pemerintah telah membuka kuota sebanyak 200 ribu unit sepanjang tahun 2023. Beberapa motor listrik yang menerima subsidi dijual dengan harga di bawah Rp10 juta setelah dikurangi subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Semua motor listrik tersebut juga telah memenuhi syarat utama, yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.