JENGGALA.ID – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G menghadapi sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Pada Senin (23/10) lalu, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika mengumumkan bahwa pemeriksaan perkara ini ditunda hingga 30 Oktober 2023. Sidang hari itu berakhir dengan pembacaan surat tuntutan pidana oleh penuntut umum, dan terdakwa tetap dalam tahanan.
Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi waktu satu pekan kepada terdakwa dan penasihat hukum mereka untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.