JENGGALA.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi menantikan transfer kurang bayar dana perimbangan atau bagi hasil pajak dari pemerintah pusat senilai Rp71 miliar guna mengoptimalkan pembangunan di daerah itu pada tahun 2023 ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan terdapat hak daerah senilai Rp71 miliar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada 2023.
“Jadi ada kurang bayar yang harus ditransfer ke keuangan pemerintah daerah yang berasal salah satunya dari PPh dan lainnya sebesar Rp71 miliar,” kata Hudaya di Cikarang Kabupaten Bekasi, Jumat (27/10/2023).
Dia mengatakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sedianya diterima Kabupaten Bekasi tahun ini berjumlah Rp1,21 triliun. Pihaknya telah mengupayakan agar kurang bayar dana perimbangan tersebut bisa ditransfer segera.