JENGGALA.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan peraturan baru yang bertujuan untuk mempercepat pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan mempromosikan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Peraturan ini diterbitkan dengan nama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal untuk Mendukung Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Peraturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada tanggal 4 Oktober 2023.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik.
Dalam pertimbangan PMK 103/2023, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan utama adalah mencapai transisi energi yang adil dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional. Oleh karena itu, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk mempercepat pengakhiran operasi PLTU tenaga uap, kontrak perjanjian jual beli listrik PLTU tenaga uap, dan pengembangan pembangkit energi terbarukan.