• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Jumat, November 7, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Teknologi » Sri Mulyani Aturan Pembiayaan Untuk Menyudahi PLTU

Sri Mulyani Aturan Pembiayaan Untuk Menyudahi PLTU

2023/10/20 08:37:55
in Teknologi
Sri Mulyani Aturan Pembiayaan Untuk Menyudahi PLTU

JENGGALA.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan peraturan baru yang bertujuan untuk mempercepat pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan mempromosikan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT). Peraturan ini diterbitkan dengan nama Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal untuk Mendukung Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan. Peraturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada tanggal 4 Oktober 2023.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik.

Dalam pertimbangan PMK 103/2023, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan utama adalah mencapai transisi energi yang adil dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional. Oleh karena itu, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk mempercepat pengakhiran operasi PLTU tenaga uap, kontrak perjanjian jual beli listrik PLTU tenaga uap, dan pengembangan pembangkit energi terbarukan.

BeritaTerkait

BRI Finance Perkuat Ketahanan Pembiayaan di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

La French Tech Indonesia Announces AI Summit 2025: Exploring AI Frontiers to AGI

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: #AturanPembiayaanPLTU#EnergiBersih#KebijakanEnergi2023#PembiayaanPLTU#PLTUHentiOperasi#SriMulyaniEnergi#SumberEnergiTerbarukan#TransisiEnergi2023
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

BRI Finance Perkuat Ketahanan Pembiayaan di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

BRI Finance Perkuat Ketahanan Pembiayaan di Tengah Tantangan Ekonomi Nasional

November 6, 2025
1
La French Tech Indonesia Announces AI Summit 2025: Exploring AI Frontiers to AGI

La French Tech Indonesia Announces AI Summit 2025: Exploring AI Frontiers to AGI

November 6, 2025
1
Menteri PU: Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo, Kementerian PU Percepat Anggaran 2025

Menteri PU: Laksanakan Program Prioritas Presiden Prabowo, Kementerian PU Percepat Anggaran 2025

November 6, 2025
2
KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Sinyal dan Telekomunikasi Nataru 2025/2026

KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Sinyal dan Telekomunikasi Nataru 2025/2026

November 6, 2025
2
KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Sinyal dan Telekomunikasi Nataru 2025/2026

Kementerian PU Konsisten Gulirkan Program P3TGAI Dukung Pembangunan dan Ekonomi Nasional

November 6, 2025
1
KAI Daop 8 Surabaya Pastikan Keandalan Sinyal dan Telekomunikasi Nataru 2025/2026

Pentingnya Strategi Bertahan Investor Aset Kripto Di Tengah Momen Depresiasi Bitcoin

November 6, 2025
2
Tambah Kemudahan, Pembayaran LRT Jabodebek Kini Bisa Menggunakan QRIS Tap

MLV Teknologi adalah Expert dalam Mendisain dan Membangun Command Center Terintegrasi

November 5, 2025
2
Pertumbuhan Layanan KALOG Express Menguat, Pengiriman Motor Capai 105 Ribu Unit Hingga Triwulan III 2025

Pertumbuhan Layanan KALOG Express Menguat, Pengiriman Motor Capai 105 Ribu Unit Hingga Triwulan III 2025

November 5, 2025
1
Next Post
Sinyal Kuat Gibran Dipertimbangkan Bergabung Dengan Golkar Solo

Sinyal Kuat Gibran Dipertimbangkan Bergabung Dengan Golkar Solo

RSS Berita Terkini

  • Cerai dari Acha Septriasa, Ini Profil Vicky Kharisma yang Berkarier di Australia
  • Mulai Akhir 2025, Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Warga Tidak Mampu

Recommended

WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Beberapa Ponsel Android pada 24 Oktober 2023

WhatsApp Tak Bisa Dipakai di Beberapa Ponsel Android pada 24 Oktober 2023

Oktober 24, 2023
3
Ketua Umum Partai Demokrat Resmi Umumkan Susunan Kepengurusan DPP

Ketua Umum Partai Demokrat Resmi Umumkan Susunan Kepengurusan DPP

Maret 24, 2025
3
Bahlil Lahadalia Siap Pasang Badan soal Isu Jokowi Minta 3 Periode

Bahlil Lahadalia Siap Pasang Badan soal Isu Jokowi Minta 3 Periode

Oktober 28, 2023
2
Bey Machmudin Sebut Kebakaran TPA Sarimukti Telah Padam 50 Persen

DLH Jabar ungkap Tidak Ada Jaminan TPA Sarimukti Bisa Normal Kembali

Oktober 16, 2023
1
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.