JENGGALA.ID – Bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo telah menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan syarat usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah sebagai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden adalah keputusan yang final dan mengikat. Ganjar mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK dan menyatakan bahwa mereka akan menghormati hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024.
Seorang seniman bernama Butet Kertaredjasa, yang merupakan pendukung Ganjar, melihat keputusan MK sebagai tambahan energi bagi pendukung Ganjar dalam Pilpres 2024. Menurutnya, ini akan membuat usaha untuk mendukung Ganjar semakin kuat dan diterima oleh masyarakat.
Putusan MK ini juga membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo, untuk maju di Pilpres 2024. Ada spekulasi bahwa Gibran bisa menjadi calon wakil presiden yang diusung oleh Gerindra di Pilpres tersebut.