• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 23, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Menghadapi Putusan MK, Ganjar Pranowo Santai Hadapi Syarat Capres-Cawapres

Menghadapi Putusan MK, Ganjar Pranowo Santai Hadapi Syarat Capres-Cawapres

2023/10/17 09:19:46
in News
Menghadapi Putusan MK, Ganjar Pranowo Santai Hadapi Syarat Capres-Cawapres

JENGGALA.ID – Bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo telah menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan syarat usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah sebagai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden adalah keputusan yang final dan mengikat. Ganjar mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK dan menyatakan bahwa mereka akan menghormati hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024.

Seorang seniman bernama Butet Kertaredjasa, yang merupakan pendukung Ganjar, melihat keputusan MK sebagai tambahan energi bagi pendukung Ganjar dalam Pilpres 2024. Menurutnya, ini akan membuat usaha untuk mendukung Ganjar semakin kuat dan diterima oleh masyarakat.

Putusan MK ini juga membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo, untuk maju di Pilpres 2024. Ada spekulasi bahwa Gibran bisa menjadi calon wakil presiden yang diusung oleh Gerindra di Pilpres tersebut.

BeritaTerkait

Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Page 1 of 2
12Next
Tags: #GanjarPranowo#KandidatPresiden#KepalaDaerah#PengalamanPemimpin#Pilpres2024#PolitikIndonesia#PutusanMK#SyaratCapresCawapres
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Juli 21, 2025
60
Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Juli 18, 2025
6
Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Juli 16, 2025
51
Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Satu Keluarga 3 Meninggal Mobil Masuk Curang, Polres dan Bupati Sepakat Larang Kendaraan Truck dan Pickup Angkut Orang

Juli 13, 2025
54
Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara: Tawarkan Keuntungan Pupuk Organik Bokashi ke Wakil Bupati, untuk Pertanian Berkelanjutan 111 Lembang

Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara: Tawarkan Keuntungan Pupuk Organik Bokashi ke Wakil Bupati, untuk Pertanian Berkelanjutan 111 Lembang

Juli 10, 2025
5
Perumda Pasar Manado Studi Tiru ke Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Referensi Terbaik

Perumda Pasar Manado Studi Tiru ke Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara, Referensi Terbaik

Juli 9, 2025
28
Penerbangan Perdana Manado Tana Toraja Dua Kali Seminggu Dimulai, Gubernur Sulut Harap Konektivitas untuk Pariwisata dan UKM

Penerbangan Perdana Manado Tana Toraja Dua Kali Seminggu Dimulai, Gubernur Sulut Harap Konektivitas untuk Pariwisata dan UKM

Juli 8, 2025
7
CUSS TP Saluampak Luwu Utara, Akan Adakan Diklat Pembuatan Pestisida Organik Nabati

CUSS TP Saluampak Luwu Utara, Akan Adakan Diklat Pembuatan Pestisida Organik Nabati

Juli 7, 2025
18
Next Post
Indonesia Impor Barang dari Israel Senilai Rp226 Miliar

Indonesia Impor Barang dari Israel Senilai Rp226 Miliar

RSS Berita Terkini

  • Perhutani Bersama Stakeholder Gelar Rakor Penanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • IJESI Gelar Healing Sekaligus Aksi Sosial di Sleman Yogyakarta

Recommended

Kasus Cabuli 16 Anak di Sleman: Budi Mulyana Divonis 16 Tahun Penjara

Kasus Cabuli 16 Anak di Sleman: Budi Mulyana Divonis 16 Tahun Penjara

September 8, 2023
2
Polisi Panggil Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dalam Kasus Pemerasan

Polisi Panggil Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang dalam Kasus Pemerasan

Oktober 17, 2023
1
BRIN sarankan Kurangi Produktifitas Padi hingga 50 Persen akibat Perubahan Iklim

BRIN sarankan Kurangi Produktifitas Padi hingga 50 Persen akibat Perubahan Iklim

Oktober 20, 2023
1
Sejarah Mencatat Pertama Kali Perempuan sebagai Ketua Komda Pemuda Katolik Sulsel

Sejarah Mencatat Pertama Kali Perempuan sebagai Ketua Komda Pemuda Katolik Sulsel

April 16, 2025
4
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.