• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 27, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » Politik » MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres pada Partai Gerindra

MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres pada Partai Gerindra

2023/10/16 15:01:10
in News, Politik
MK Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres pada Partai Gerindra

Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Garuda.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Mahkamah menjelaskan perkara ini mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum permohonan dengan perkara Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI dan telah dibacakan sebelumnya, sehingga dalil dalam perkara ini tidak pula beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

BeritaTerkait

Melalui Rakor FKUB, Perkuat Strategi Antar Umat Beragama di Luwu Utara

Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 3,5 Tahun

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ucap Anwar membacakan konklusi mahkamah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: batas usia capres cawapresGugatanMK
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Melalui Rakor FKUB, Perkuat Strategi Antar Umat Beragama di Luwu Utara

Melalui Rakor FKUB, Perkuat Strategi Antar Umat Beragama di Luwu Utara

Juli 26, 2025
26
Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 3,5 Tahun

Sekjen PDI-Perjuangan Divonis 3,5 Tahun

Juli 26, 2025
1
Dinas Dukcapil se Provinsi Berkumpul di Luwu Utara, Ada Apa

Dinas Dukcapil se Provinsi Berkumpul di Luwu Utara, Ada Apa

Juli 24, 2025
7
Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Juli 24, 2025
11
Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Bupati Luwu Utara, Resmikan Jembatan Gantung Penghubung Desa Tolangi dan Mukti Sari

Juli 23, 2025
11
Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Juli 21, 2025
67
Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Juli 18, 2025
6
Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Juli 16, 2025
52
Next Post
Kota Bandung Capai 100 Persen Bebas BAB Sembarangan, Begini Penjelasannya

Ema Sumarna Instruksikan Aparat Kewilayahan untuk Edukasi Warga Guna Cegah Kebakaran

RSS Berita Terkini

  • PC SATRIA Kota Cimahi Siap Dukung Program dan Gerakan DPC Partai Gerindra Kota Cimahi
  • DPC Partai Gerindra Kota Cimahi Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Partai

Recommended

5 Rekomendasi Lomba 17 Agustus yang Jarang dan Unik

5 Rekomendasi Lomba 17 Agustus yang Jarang dan Unik

Agustus 10, 2022
63
Coach Priska Sahanaya Adakan Workshop Public Speaking di SMP Santo Andreas, Didukung oleh PRONAS dan SINOTIF

Keseruan Workshop Public Speaking Bersama Priska Sahanaya dan AGATIS di SD Kalam Kudus 2

Juli 11, 2024
6
Pesan Presiden Jokowi untuk Cawapres Ganjar Pranowo

Pesan Presiden Jokowi untuk Cawapres Ganjar Pranowo

Agustus 11, 2023
10
Sadarkah Limbah Pakaian dan Kosmetik Penyumbang Rusaknya Lingkungan JENGGALA.ID - Kita ketahui bersama, industri fashion dan kecantikan menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah di dunia. Produk pakaian atau textile serta kecantikan berkontribusi masif mempengaruhi kelestarian lingkungan. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap mahluk di muka bumi. Bagaimana tidak? Menurut temuan Changing Markets Foundation yang dirilis pada tahun 2021, diketahui bahwa industri pakaian bertanggung jawab atas lebih dari 20 persen polusi air di dunia. Ironisnya lagi, laporan International Union for Conservation of Nature tahun 2017 menunjukkan bahwa tekstil akan menjadi sumber polusi mikroplastik laut terbesar di dunia. Begitu juga dalam industri kecantikan, bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah produk kosmetik yang dijual dan dipakai, turut menciptakan jumlah sampah plastik yang lebih tinggi. Menurut laporan Cosmetic Packaging Market - Growth, Trends and Forecasts (2020-2025), hampir 50 persen kemasan produk kosmetik terbuat dari plastik. Hal ini didukung oleh laporan Minderoo Foundation yang mengatakan bahwa industri kosmetik global memproduksi lebih dari 120 miliar unit kemasan setiap tahun, yang sebagian besar tidak dapat didaur ulang. Jadi tabung lip gloss, kemasan concealer, hingga wadah moisturizer yang kita kenakan sehari-hari kebanyakan berakhir di tempat sampah. Atau lebih buruk lagi ke saluran air bersama dengan wadah plastik sekali pakai lainnya yang juga digunakan oleh milyaran orang setiap harinya. Masih menurut sumber yang sama, jika tidak ada tindakan mengatasi masalah sampah ini, aliran plastik ke lautan akan tiga kali lipat jumlah pada 2040. Kurang lebih 29 juta metrik ton per tahun, atau setara dengan 50 kilogram plastik per meter garis pantai di seluruh dunia. Dari data-data ini seharusnya bisa menyadarkan kita bahwa gaya hidup yang konsumtif dengan terus membeli pakaian dan produk kecantikan, akan turut merusak lingkungan menjadi lebih buruk. Sambil merayakan Hari Tanpa Sampah Internasional yang diperingati tiap 30 Maret, ini dia gaya hidup zero waste untuk mengurangi dampak buruk limbah pakaian dan kecantikan terhadap kerusakan lingkungan.

Sadarkah Limbah Pakaian dan Kosmetik Penyumbang Rusaknya Lingkungan

Maret 31, 2023
9
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.