• Redaksi
  • Index Berita
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 26, 2025
Jenggala.id
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik
No Result
View All Result
Jenggala.id
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

Beranda » News » Bangga! Mahasiswa UNPAD Ciptakan Makanan Pendamping ASI Guna Cegah Angka Stunting

Bangga! Mahasiswa UNPAD Ciptakan Makanan Pendamping ASI Guna Cegah Angka Stunting

2023/10/13 00:57:28
in Lokalistik, News
Bangga! Mahasiswa UNPAD Ciptakan Makanan Pendamping ASI Guna Cegah Angka Stunting

JENGGALA.ID – Mahasiswa Agroteknopreneur Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran berinovasi menciptakan makanan pendamping ASI (MPASI) instan untuk mencegah stunting yang diberi nama Dekamon Chunk.

“Selain bernilai gizi, produk Dekamon Chunk ini juga praktis digunakan,” kata salah seorang inovator, Riri Andini dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).

Inovasi itu digagas Riri bersama empat orang temannya yaitu Itsnaini Syakirah, Styarini Rahayuningsih, Ayesha Humaira, dan Muhammad Kamal, dibawah bimbingan dosen Pertanian Unpad Ana Khalisa.

BeritaTerkait

Tingkatkan Pelayanan Adminduk untuk Data Akurat, Rakor Dukcapil se Provinsi Sulsel di Luwu Utara

Cegah Pendangkalan, TNI AD Dan Warga Bersihkan Saluran Drainase

Ia mengatakan bahwa Dekamon Chunk merupakan produk MPASI instan berbentuk kubus yang dibuat dengan menggunakan metode Dehydrated Press agar praktis dan tahan lama.

Pembuatan produk tersebut, kata dia memperhatikan asupan gizi pada anak serta menimbang minat ibu milenial terhadap kepraktisan dalam memenuhi kebutuhan anak.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Mahasiswa UNPADMakanan Pendamping ASIStunting
ShareTweetShareSend

BeritaLainnya

Tingkatkan Pelayanan Adminduk untuk Data Akurat, Rakor Dukcapil se Provinsi Sulsel di Luwu Utara

Tingkatkan Pelayanan Adminduk untuk Data Akurat, Rakor Dukcapil se Provinsi Sulsel di Luwu Utara

Juli 26, 2025
1
Cegah Pendangkalan, TNI AD Dan Warga Bersihkan Saluran Drainase

Cegah Pendangkalan, TNI AD Dan Warga Bersihkan Saluran Drainase

Juli 23, 2025
5
Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Pemda Bergerak 132 Honorer Siluman: Ada Pegawai RS Swasta Lulus PPPK 2025

Juli 21, 2025
62
Ramaikan HUT ke-17: Perumda Mekar Sejahtera Ada Stand, Pemkab Toraja Utara Gelar Pameran Pembangunan dan UMKM

Ramaikan HUT ke-17: Perumda Mekar Sejahtera Ada Stand, Pemkab Toraja Utara Gelar Pameran Pembangunan dan UMKM

Juli 21, 2025
2
Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, Ikuti Giat Operasional Triwulan II 2025 di Polda Sulsel

Juli 18, 2025
6
Mgr Fransiskus Nipa Bertandang ke Kanwil Kementerian Agama

Mgr Fransiskus Nipa Bertandang ke Kanwil Kementerian Agama

Juli 18, 2025
12
Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Bupati Andi Rahim Apresiasi Jihan Birgita, Siswi SMK Negeri 7 Luwu Utara yang Lolos Paskibraka

Juli 16, 2025
52
Diklat Pembuatan Pestisida Organik Nabati, Digelar di Teritori Pangkaruk

Diklat Pembuatan Pestisida Organik Nabati, Digelar di Teritori Pangkaruk

Juli 13, 2025
29
Next Post
Tim Gabungan Temukan Jasad Warga di Jalur Gunung Ciremai

Tim Gabungan Temukan Jasad Warga di Jalur Gunung Ciremai

RSS Berita Terkini

  • Acara Masak dan Polo Sepi Penonton Netflix Akhiri Kontrak Meghan Markle
  • DPR Bakal Tinjau Usulan Status Bandara IKN Jadi Umum

Recommended

Financial Literacy untuk Anggota CUSS, Cerdas Kelola Keuangan

Financial Literacy untuk Anggota CUSS, Cerdas Kelola Keuangan

Juni 26, 2025
4
Frustasi, AREMA FC Siap Membubarkan Diri

Frustasi, AREMA FC Siap Membubarkan Diri

Januari 30, 2023
6
Kawasan Pertanian Jabar Bisa jadi Mesin Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi

Kawasan Pertanian Jabar Bisa jadi Mesin Baru untuk Pertumbuhan Ekonomi

Oktober 31, 2023
1
Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus BTS Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun, Mukti Ali 6 Tahun Penjara

Oktober 31, 2023
7
Jenggala.id

JL. Maleer V No. 330A/118 Kota Bandung, 40275

022.7351-7023 – 0811.2334.669
redaksi.jenggala@gmail.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index Berita
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Lokalistik

© 2023 Jenggala - Design by MFC.Team.