JENGGALA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2017-2019. Yuhronur akan dimintai kesaksiannya dalam penyelidikan ini. Penyelidikan ini akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengumumkan pemanggilan dan pemeriksaan Yuhronur Efendi. Namun, Ali belum memberikan informasi rinci mengenai topik pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim penyidik. Biasanya, KPK akan mengumumkan informasi tersebut setelah pemeriksaan selesai.
Selama proses penyelidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Pemkab Lamongan. Meskipun KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, identitas tersangka dan rincian kasus belum diumumkan kepada publik. Ini sesuai dengan kebijakan baru KPK yang mengumumkan identitas tersangka dan rincian kasus setelah melakukan upaya penangkapan atau penahanan.