JENGGALA.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan bahwa daftar barang impor dalam positive list atau diizinkan masuk langsung secara lintas negara melalui e-commerce, masih dibahas oleh tiga kementerian teknis bidang perekonomian.
Dijelaskan oleh Teten, positive list adalah barang impor yang bisa masuk langsung melalui perdagangan daring, dengan nilai barangnya di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta.
“Nah apa barang yang diatur dalam positive list, itu tiga kementerian masih membahasnya, oleh KemenkopUKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian,” kata Teten di Gedung Sabuga Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Teten mengatakan bahwa tiga kementerian teknis bidang perekonomian itu akan memberikan rekomendasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai penanggung jawab impor.