JENGGALA.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 107.800 benih bening lobster (BBL) ke Singapura pada Minggu (8/10) lalu. Dua pelaku berinisial MF (50) dan VGS (20) yang bertindak sebagai kurir berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Modus operandi para pelaku adalah menyelundupkan benih lobster menggunakan koper, dan mereka masing-masing diberi upah sebesar Rp10 juta.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan satu koper yang berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass dari MF. Sedangkan dari VGS, penyidik menyita satu koper yang berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor, serta boarding pass.
Akibat tindakan para pelaku ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.