JENGGALA.ID – Partai Ummat telah mengajukan permohonan uji materiil terkait Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan aturan ambang batas parlemen ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memulai sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang MKRI, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Oktober 2023, pukul 14:00 WIB.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat, A. Muhajir, yang merupakan pemohon, telah memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Partai Ummat, yang terdiri dari Advokat dan Konsultan Hukum.
Permohonan ini diajukan ke MK pada tanggal 4 September dan terdaftar dengan Nomor Perkara 124/PUU-XXI/2023. Dalam berkas permohonannya, pemohon mencatat bahwa sebelumnya sudah ada beberapa putusan MK terkait ambang batas parlemen, mulai dari tahun 2009 hingga 2020. Pemohon menjelaskan bahwa mereka tidak ingin mempertanyakan eksistensi ambang batas parlemen dalam permohonan ini.