JENGGALA.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan putusan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Lukas Enembe pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan ini setelah sidang pembacaan duplik yang berlangsung pada Rabu, 27 September lalu.
Namun, dalam siaran pers yang dikeluarkan pada hari Minggu, 8 Oktober, tim penasihat hukum Lukas Enembe mengumumkan bahwa kliennya tidak akan dapat menghadiri persidangan vonis tersebut. Hal ini disebabkan karena Lukas Enembe sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto akibat insiden jatuh di toilet Rutan KPK.
Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas, menjelaskan, “Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim Antonius Eko Nugroho pada Minggu, 8 Oktober. Saya melihat langsung bahwa Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Kondisi Pak Lukas sangat lemah, dan keluarganya mengatakan bahwa sejak dirawat pada Jumat sore, dia sering muntah setelah minum atau makan.”