JENGGALA.ID – Kepolisian Resor Garut menjerat dua tersangka pemeran dalam kasus video asusila di media sosial dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang tentang Pornografi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling besar Rp6 miliar.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp6 miliar,” kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat pers pengungkapan kasus video asusila di Garut, Jumat (29/9/2023).
Ia menuturkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video asusila dengan tersangka pasangan muda-mudi inisial HAP (18) dan AS (25) warga Garut.
Rohman menyampaikan keduanya berhasil ditangkap di wilayah perkotaan Garut, dan mengakui bahwa dua orang dalam video tersebut merupakan dirinya hingga akhirnya polisi menetapkan sebagai tersangka dan ditahan.