JENGGALA.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan di Liga 2 pada periode 2018. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan dan menemukan indikasi kecurangan.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa dalam pemantauan mereka, ada wasit yang terindikasi terlibat dalam match fixing pada pertandingan Liga 2 antara Klub ‘x’ dan Klub ‘y’ pada November 2018. Sebanyak 15 orang saksi, termasuk pihak klub, wasit, pengawas pertandingan, pegawai hotel, penyelenggara pertandingan, dan Komdis PSSI, telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini.
Hasil penyidikan menghasilkan bukti yang cukup sehingga enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah perantara klub dengan wasit berinisial K dan kurir pengantar uang berinisial A. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.