JENGGALA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi COVID-19 tahun 2020.
“Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditahan pada Kamis (22/9) malam,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, Jumat (22/9/2023).
Ketiga tersangka yang ditahan itu ialah TFH (mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta), ASK (Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta), dan mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta AG.
Nana mengatakan, tiga orang yang ditahan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023. Sebelum melakukan penahanan, penyidik Kejari Purwakarta telah memintai keterangan terhadap 800 orang saksi. Dari 800 saksi yang diperiksa, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.