JENGGALA.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengonfirmasi bahwa TikTok Shop telah diberikan izin untuk beroperasi sebagai platform media sosial dan e-commerce di Indonesia. Izin ini diberikan sejak bulan Juli yang lalu, dan Menkominfo mengetahuinya setelah melakukan konfirmasi kepada TikTok.
Menurut Budi, TikTok Shop telah mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. Hal ini juga berarti bahwa pemerintah tidak dapat segera menutup TikTok Shop seperti yang diinginkan oleh beberapa pihak belakangan ini.
Budi menyatakan bahwa langkah untuk menilai dampak TikTok Shop harus dilakukan dengan cermat melalui kajian dan evaluasi menyeluruh. Ini penting agar keputusan yang diambil dapat tepat dan sesuai dengan situasi yang ada. Salah satu fokus dari kajian dan evaluasi ini adalah mengenai tuduhan bahwa TikTok Shop melakukan praktik harga predator.