JENGGALA.ID – Aplikasi Signal kini memudahkan masyarakat untuk membayar pajak STNK tahunan secara online. Setelah pembayaran, Anda akan menerima QR Code sebagai bukti pembayaran yang sah. Inilah solusi praktis bagi pengemudi yang ingin menghindari masalah saat razia.
Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Perwakilan Korlantas Korlantas Polri, menyarankan agar masyarakat mencetak QR Code tersebut dan menempelkannya di STNK. Dengan begitu, saat pemeriksaan di jalan, Anda hanya perlu menunjukkan QR Code ini kepada petugas.
Bagaimana cara QR Code ini bekerja? Ketika QR Code diarahkan ke kamera, informasinya akan terhubung langsung ke database, yang akan menunjukkan bahwa STNK Anda sudah sah, dan pajaknya sudah dibayarkan, termasuk SWDKLJ.
QR Code ini hanya tersedia di aplikasi Signal, yang dirancang khusus untuk pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi ini dapat diunduh di Android dan iOS.