JENGGALA.ID – Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari Antara pada Kamis, (14/9/2023).
MK menjelaskan, bahwa pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.
“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.