JENGGALA.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, telah menyetujui bahwa lembaganya akan menjadi proyek uji coba sistem gaji tunggal (single salary) di Indonesia. Ivan menjelaskan bahwa PPATK akan menjadi tempat uji coba untuk sistem gaji tunggal, kecuali dirinya sendiri. Hal ini karena Ivan memiliki status sebagai pimpinan yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bukan pegawai biasa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, juga mengungkapkan bahwa sistem gaji tunggal ini akan diuji coba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, sistem gaji tunggal ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), meskipun belum dipastikan apakah akan diterapkan secara merata di semua kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun 2024.